Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menindak tegas pelanggar peraturan daerah (perda) dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang terus mengulangi kesalahan meskipun sudah mendapat peringatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan perda di Kukar berjalan dengan serius dan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, meskipun pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif, tindakan tegas tetap diperlukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan teguran.
“Kami memberikan teguran lisan terlebih dahulu, namun jika pelanggaran tidak berhenti, kami harus melanjutkan ke tindakan formal,” tegas Rasidi saat ditemui pada Kamis (14/11/24).
Perlu diketahui, tipiring adalah proses hukum yang digunakan untuk menangani pelanggaran ringan terhadap peraturan daerah.
Proses ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan proses peradilan yang lebih rumit.
Biasanya, tipiring ditangani oleh Pengadilan Negeri dengan melibatkan jaksa dan hakim yang khusus menangani pelanggaran ringan.
Pelanggar yang terjerat tipiring dapat dikenakan denda atau hukuman administratif sesuai dengan ketentuan Perda yang dilanggar.
Dalam prosesnya, sidang tipiring dimulai setelah pihak Satpol PP memberikan teguran lisan kepada pelanggar.
“Jika pelanggar tetap mengulangi kesalahan, maka tindakan formal berupa sidang tipiring akan digelar,” jelas Rasidi.
Dalam sidang ini, pelanggar akan dihadirkan di pengadilan untuk menghadapi dakwaan dan keputusan yang lebih tegas.
Dalam beberapa kasus, Satpol PP juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani pelanggaran peraturan daerah yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Rasidi menambahkan melalui penegakan hukum yang jelas dan tegas, pihaknya berharap masyarakat Kukar akan semakin memahami pentingnya mematuhi Perda yang ada.
“Kami ingin memberikan efek jera melalui sidang Tipiring dan penanganan yang profesional, demi memastikan masyarakat Kukar memahami bahwa aturan ini ditegakkan dengan serius,” tutup Rasidi. (adv/ak)