Satpol-PP Kukar Terapkan Pembinaan dan Perberat Denda Bagi Pelanggar Perda

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol-PP Kukar, Rasidi. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kutai Kartanegara (Kukar), Rasidi, menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kukar lebih berfokus pada pembinaan, karena belum adanya eksekusi yang tegas bagi pelanggar.

Rasidi menyampaikan jika pelanggar dijebloskan ke dalam sel, maka akan sulit untuk menahan mereka karena Satpol-PP tidak memiliki fasilitas tahanan.

“Sifatnya pembinaan karena kami tidak punya sel. Kalau ada sel, sudah saya cuci piringkan besoknya, itu,” ujar Rasidi kepada media ini, Selasa (12/11/24).

Meskipun demikian, pihaknya tetap menjalankan fungsi penegakan Perda dengan maksimal, terutama melalui pemberian sanksi berupa denda.

Menurutnya, denda yang diterapkan di Kukar lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di kabupaten/kota yang ada Kalimantan Timur (Kaltim).

“Denda yang kami berikan untuk pelanggar Perda di Kukar bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Di daerah lain, biasanya kisaran denda hanya Rp100.000,” kata Rasidi.

Denda tersebut, tambahnya, akan masuk ke dalam kas negara.

Ia berharap, dengan denda sebesar itu dan pendekatan pembinaan ini, pelanggar dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi Perda yang berlaku di Kukar.

“Perda itu tidak sehebat undang-undang, hukumannya lebih ringan, tetapi kami tetap berusaha menegakkannya dengan maksimal,” tutupnya. (adv/ak)

Bagikan :