Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyegelan terhadap lapak jualan ilegal dan bangunan semi permanen tanpa izin di Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong, Rabu (8/1/25).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, meskipun sudah direncanakan untuk disewakan kepada pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan bangunan tersebut awalnya diperuntukkan bagi pedagang daging, ayam, dan ikan.
Namun, setelah dilakukan investigasi, ditemukan bangunan tersebut tidak memiliki dokumen izin lahan yang sah.
“Karena itu, kami langsung menyegel bangunan ini dan memberikan teguran pertama kepada pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain tidak memiliki izin, terungkap pula sejumlah pedagang telah membayar uang sewa sebesar Rp1,2 juta per petak kepada pengelola bangunan, meski status legalitas bangunan tersebut belum jelas.
Rasidi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik ilegal seperti ini berlangsung.
Ia meminta pedagang untuk berhati-hati dan memastikan legalitas lapak sebelum menyewa.
Pedagang yang berjualan di lapak ilegal diminta untuk pindah ke kios-kios resmi yang tersedia di Pasar Mangkurawang Satu dan Dua.
“Kami terus mengimbau pedagang untuk memanfaatkan fasilitas di pasar resmi. Penertiban ini bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk menjaga ketertiban dan memastikan aturan ditegakkan,” pungkasnya. (Ak)