Tenggarong – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutai Kartanegara telah mengirimkan sembilan anggotanya untuk mengikuti berbagai pelatihan di Jakarta.
Pelatihan ini meliputi pelatihan dasar (Latsar), pengawas, pelaksana, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol-PP Kukar, Awang Febri Sofyar, menjelaskan pelatihan tersebut dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Kami mengirim dua orang untuk Latsar, tujuh orang untuk pelatihan pengawas dan pelaksana. Jadi, total ada sembilan orang yang kami kirim tahun ini,” ujarnya, Jumat (22/11/24).
Pelatihan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2020, yang mewajibkan Satpol-PP untuk memiliki tingkat kompetensi tertentu sesuai jabatan.
Tingkat pelaksana dan pengawas memerlukan waktu pelatihan enam hari, administrasi lima hari, dan jabatan tinggi seperti kepala satuan empat hari.
“Semua itu wajib diikuti karena ini terkait dengan tupoksi mereka. Tanpa pelatihan, anggota kami tidak akan bisa bertugas secara fungsional,” tambahnya.
Menurut Awang, penegakan Perda juga membutuhkan penguasaan ilmu dan keterampilan yang memadai.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota kami paham aturan dan bertindak profesional. Ini penting untuk mengubah stigma negatif masyarakat terhadap Satpol-PP,” katanya.
Awang berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota Satpol-PP.
“Kami ingin Satpol-PP tidak hanya dikenal sebagai penegak aturan, tetapi juga pelindung masyarakat yang humanis dan berintegritas,” pungkasnya. (adv/ak)