Tenggarong – Suasana malam di lokalisasi KM 24 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, mendadak berubah tegang pada Rabu (24/9/2025) Malam.
Sejumlah petugas Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak menyisir wisma dan kafe yang selama ini menjadi sorotan karena diduga kuat memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 32 yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di wilayah Kukar.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman menjelaskan, operasi ini memang secara khusus menyasar kawasan lokalisasi yang kerap menjadi pusat peredaran minuman keras.
Ia menegaskan, penegakan perda ini tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut ketertiban umum.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati jumlah minuman beralkohol yang cukup besar, ratusan botol berhasil diamankan hanya dalam satu malam.
Awang menuturkan, setiap wisma yang diperiksa hampir semuanya menyimpan stok dalam jumlah banyak, seolah-olah menjadikan minuman beralkohol sebagai barang dagangan utama.
“Tadi sudah ada delapan wisma yang kami periksa, ada temuan dari sekitar seratus sekian lebih. Belum pasti, tapi setiap wisma kami temukan lebih dari 20 botol,” jelas Awang.

Selain menyita barang bukti, pemeriksaan juga menyasar para pekerja yang berada di lokasi, petugas memastikan tidak ada pelanggaran terkait pekerja di bawah umur.
Dari hasil pendataan, sebagian besar pekerja sudah berusia cukup dewasa sehingga fokus penindakan lebih diarahkan pada pelaku usaha yang menyediakan minuman keras tanpa izin resmi.
“Untuk pekerjanya kami tidak menemukan, rata-rata sudah di atas umur 21 tahun untuk pekerjanya,” ungkapnya.
Awang kemudian mengingatkan bahwa kawasan ini sebenarnya sudah dipantau sejak lama. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendataan terhadap seluruh wisma dan kafe di sana untuk memastikan siapa saja pemilik dan jenis usaha yang dijalankan.
Namun, operasi yustisi dengan penyitaan barang bukti baru kali ini dilaksanakan setelah diperoleh bukti kuat adanya pelanggaran.
“Di khusus Kecamatan Marangkayu, bulan kemarin kami sudah melakukan pendataan untuk tempat ini, yakni wismanya. Tapi untuk kegiatan operasi yustisi baru malam ini kami laksanakan,” katanya.
Razia tersebut tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti. Satpol PP juga akan menempuh jalur hukum agar peredaran miras tanpa izin benar-benar mendapat efek jera.
Para pemilik usaha yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah ini kami akan melakukan BAP dan sidang tipiring untuk pelaku usahanya, karena mereka berjualan minuman beralkohol tanpa izin,” tutupnya. (ak/ko)





