Samarinda – Fenomena meningkatnya jumlah lapak kosong di sejumlah pasar tradisional Kota Samarinda mendorong Komisi II DPRD Kota Samarinda mengambil langkah strategis.
Melalui inisiatif legislasi, DPRD menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penataan pasar.
Sekretaris Komisi II, Rusdi Doviyanto, mengatakan rencana ini muncul setelah pihaknya menerima keluhan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda yang mengungkapkan tingginya angka lapak tidak terpakai di berbagai pasar.
“Persoalan utama dari dinas adalah banyaknya lapak kosong karena pedagang lebih memilih berjualan di luar area resmi, termasuk di pasar tumpah,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdag, tercatat lebih dari 1.000 lapak kosong tersebar di sejumlah pasar besar, di antaranya Pasar Segiri, Pasar Pagi, Pasar Sungai Dama, dan Pasar Merdeka. Sementara itu, maraknya pasar tumpah di pinggir jalan maupun sekitar pasar induk turut memperparah kondisi tersebut.
Rusdi menegaskan, kondisi ini berdampak serius terhadap optimalisasi pasar dan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Bahkan, jika dibiarkan, pasar berpotensi menjadi beban keuangan bagi pemerintah kota.
“Pasar kita banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perlu ada pengaturan ulang agar bisa kembali produktif dan tertib. Maka Perda penataan pasar ini menjadi urgensi,” tegasnya.
Ruang lingkup perda nantinya mencakup tata ruang dan zonasi pedagang, standar fasilitas, hingga pengaturan terhadap pasar modern dan sistem transaksi digital. Regulasi ini juga akan mempertegas larangan berjualan di area tidak resmi.
Rusdi juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penataan tersebut. Menurutnya, penertiban harus dibarengi dengan solusi yang berpihak pada pedagang, seperti penyediaan tempat berjualan yang layak dan sistem dagang yang lebih adaptif.
“Pemkot tidak cukup hanya menertibkan. Harus ada skema yang mendukung kebutuhan pedagang, termasuk digitalisasi agar pasar tradisional bisa tetap relevan,” jelasnya.
Ia berharap Perda ini nantinya mampu menjadi fondasi untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan menguntungkan semua pihak baik pedagang, pemerintah, maupun konsumen. (adv/hr/ko)





