Ratusan Warga Kukar Gruduk Kantor Bupati Tuntut Pencabutan IUP PT Budi Duta Agromakmur

Ratusan warga saat melakukan aksi dekonstruksi di kantor Bupati Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Ratusan warga dari delapan desa dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tumpah ruah memenuhi halaman Kantor Bupati Kukar pada Senin (28/7/2025) pagi.

Di bawah langit yang perlahan menghitam dan gerimis, mereka berdiri dalam satu suara menyuarakan keresahan, kemarahan, sekaligus harapan yang lama dipendam.

Aksi ini bukan sekadar kerumunan massa, melainkan jeritan hati masyarakat yang merasa tanah dan kehidupannya dirampas secara perlahan oleh aktivitas PT Budi Duta Agromakmur (BDA).

Dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, massa menyampaikan tuntutan mereka terhadap keberadaan perusahaan yang dianggap telah melakukan perusakan terhadap kebun, tanaman, pondok-pondok warga, hingga area pemakaman.

Mereka mendesak agar Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT BDA segera dicabut oleh Pemkab Kukar, karena aktivitas land clearing masih terus berlanjut di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Koordinator lapangan aksi, Thomas, menyebut bahwa kerugian yang dialami warga sangat besar dan telah berlangsung sejak lama.

“Warga masyarakat yang ada di lingkar HGU ini mengalami kerugian yang sangat besar. Karena lahan mereka itu digusur oleh PT BDA. Kebun-kebun mereka digusur tanpa ada satu pun yang diperhitungkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan warga yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Thomas juga menegaskan bahwa masyarakat tidak asal mengklaim, mereka mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 4/DA.1981, surat dari Kementerian Transmigrasi Nomor 882/500.18.2/06/2024, serta informasi dari ATR/BPN yang menyatakan bahwa HGU milik PT BDA telah berakhir sejak 21 September 2023.

“Kami meminta kepada Pemda Kukar untuk mencabut IUP PT Budi Duta. Banyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk lahan yang dibiarkan terlantar selama belasan hingga lebih dari 20 tahun, yang kemudian dikuasai oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan akar konflik ini bermula dari perusahaan pendahulu, PT Haspam yang dinilai tidak menuntaskan pembayaran ganti rugi secara menyeluruh.

“Dulu, hanya sekitar 200 hektare yang dibayar tanam tumbuhnya. Sisanya tidak pernah dilanjutkan. Karena lahan dibiarkan, masyarakat pun menarik kembali klaim atas tanah tersebut,” jelasnya.

Kini, warga telah menguasai sekitar 4.000 hektare lahan yang tersebar di wilayah Jahab, Sungai Payang, Jonggon, Loa Ipuh Darat, Margahayu, hingga Jembayan.

Thomas menyebut aksi ini bukan tindakan sepihak, melainkan respons atas janji-janji yang tidak ditepati.

“Dalam syarat penerbitan HGU, status tanah harus clear and clean. Kalau lahan masih bermasalah, seharusnya HGU itu tidak bisa diterbitkan. Status hukum HGU 01 dan 09 masih bermasalah, dan seharusnya tidak dilanjutkan,” tuturnya.

Thomas juga mengungkapkan, rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPD RI sudah jelas, yakni menghentikan aktivitas land clearing di HGU 01 Sungai Payang.

“Tapi kenyataannya, kegiatan itu masih terus berjalan. Ini bentuk pembangkangan terhadap hasil RDP,” ucapnya.

Ia menyebut DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sementara DPD RI berencana menurunkan tim investigasi ke lapangan.

Warga menegaskan akan tetap bertahan di halaman Kantor Bupati Kukar hingga IUP PT BDA resmi dicabut. “Kami tidak akan pergi sebelum hak kami dikembalikan,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :