Puluhan Masyarakat Gelar Aksi di Depan Kantor KPU Kukar, Tuntut Transparansi Penetapan Bakal Calon Bupati

Aksi damai masyarakat di depan KPU Kukar menuntun transparansi penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Minggu (22/9/2024).

Aksi ini dipimpin oleh Ketua Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat, yang menuntut transparansi terkait proses penetapan bakal calon bupati, terutama mengenai lolosnya administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Edi Damansyah.

Hebby menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut kejelasan mengenai sanggahan yang telah diajukan oleh masyarakat sejak 15-18 September.

Namun hingga kini, pihak nya belum menerima jawaban dari sanggahan-sanggahan yang pihaknya sampaikan.

Pihaknya merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan oleh KPU Kukar. “Apa yang diberikan tadi terasa sudah basi,” ungkap Hebby.

Hebby juga menuntut agar lima komisioner KPU Kukar disumpah di bawah Al-Quran tepat sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati, sebagai bentuk komitmen untuk transparansi.

“Keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023 muncul karena gugatan dari Edi Damansyah, namun setelah putusan keluar, justru Edi yang melawan hasil gugatan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, memberikan penjelasan bahwa KPU Kukar telah mendengarkan aspirasi baik melalui media maupun aksi langsung masyarakat. Pihaknya mengaku telah bekerja sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku

“Dalam kasus Edi Damansyah, ia lolos karena dukungan dari partai politik yang memenuhi syarat pencalonan. Menolak pencalonannya justru akan melanggar aturan undang-undang,” jelas Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa KPU Kukar telah melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap semua Bapaslon.

Dalam hasil penelitian tersebut diperoleh hasil semua Bapaslon tidak memenuhi persyaratan administrasi. Lalu kata dia, para Bapaslon pun diberikan waktu untuk memperbaiki dan membuktikan syarat administrasi yang salah tersebut.

“Termasuk oleh Edi Damansyah, mereka berhasil melengkapi data yang dibutuhkan,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai potensi konflik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU), Rahman menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara keduanya.

Rahman mengatakan bahwa Putusan MK dan PKPU itu saling terkait dan tidak terpisah. KPU Kukar menggunakan Putusan MK Nomor 2 sebagai dasar hukum untuk menjalankan PKPU.

“Jadi, tidak ada perbedaan antara kedua aturan ini, mungkin hanya perbedaan persepsi,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :