Tenggarong – Polsek Muara Kaman berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Petugas mengamankan tersangka berinisial K (30) bersama 74 paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai Rp6.457.000, serta sejumlah barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sumber Sari, pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang pelaku berinisial I, yang lebih dahulu diamankan di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku I mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari K, sehingga Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan lanjutan ke wilayah Sebulu.
“Begitu mendapat informasi dari pelaku pertama, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan K bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika,” ungkapnya pada Sabtu (26/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 74 bungkus plastik berisi sabu-sabu, dua bungkus plastik klip kosong, tiga kotak rokok, satu buah skop plastik kecil, satu unit handphone warna hitam, dan satu buah tas warna hitam.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Gede menuturkan, K diduga kuat merupakan pengedar aktif yang memasok sabu di sekitar wilayah Sebulu dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memastikan sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja pihak yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (ak/ko)





