Polres Kukar Ungkap Modus Lowongan Kerja Fiktif, Tersangka Dijuluki Con Queen

Tersangka RT saat konferensi pers di Mapolres Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja fiktif yang sempat meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial RT (46), seorang ibu rumah tangga asal Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, dikenal luas dengan julukan Con Queen atau Ratu Penipu karena kelihaiannya memperdaya korbannya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan modus tersangka adalah menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang dengan meminta uang pelicin kepada korban.

“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan orang bekerja di perusahaan tambang besar dengan imbalan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan itu tidak pernah ada alias fiktif,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Ferdi Fathurrachman, yang pada Juni 2023 menyerahkan uang Rp3 juta dengan harapan bisa bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di Kukar.

“Korban bahkan sempat membuat surat perjanjian bermaterai dengan pelaku. Akan tetapi kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan,” jelasnya.

Tidak hanya satu, polisi mencatat ada banyak korban lain yang mengalami hal serupa. Total kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

“Uang hasil penipuan itu dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian lagi digunakan untuk berfoya-foya layaknya seorang sosialita,” ungkap Kasat Reskrim.

Mirisnya, para korban ternyata bukan orang asing bagi RT, mereka adalah orang-orang terdekat maupun kenalan yang selama ini percaya kepadanya.

Kepercayaan itu justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Bahkan, praktik penipuan ini telah ia lakukan secara berulang selama lebih dari dua tahun tanpa terendus aparat.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dan kedekatan untuk meyakinkan korbannya agar mau menyerahkan uang,”tuturnya.

Tim Alligator Polres Kukar akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 9 September 2025 di sebuah rumah sewaan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban maupun saksi.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming kerja instan yang mensyaratkan pembayaran uang muka,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :