Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memperingatkan warga menyusul soal maraknya peredaran tilang elektronik palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepolisian meminta masyarakat tidak mudah mempercayai begitu saja informasi tilang yang diterima melalui pesan singkat, telepon, maupun tautan tidak resmi.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan dan temuan modus penipuan yang mencatut nama kepolisian.
Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari pemberitahuan tilang elektronik, klaim kecelakaan lalu lintas, hingga permintaan konfirmasi data yang berujung pada permintaan transfer uang.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kukar, Kompol Roganda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menindaklanjuti informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami sarankan kepada masyarakat, jangan langsung melakukan transaksi. Kalau ada informasi tilang elektronik palsu atau informasi lain yang mengatasnamakan kepolisian, jangan langsung panik,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi dengan memanfaatkan layanan resmi kepolisian. Salah satunya melalui call center Polri 110 yang disediakan untuk pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Roganda menjelaskan, mekanisme tilang elektronik resmi memiliki alur yang jelas dan tidak dilakukan secara instan melalui pesan singkat.
Setiap pelanggaran, lanjutnya, yang terekam sistem ETLE akan diproses sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi kepada pemilik kendaraan.
“Jadi jangan mudah percaya kalau hanya lewat pesan atau telepon yang tidak jelas,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, tilang elektronik yang sah selalu disertai bukti visual hasil rekaman kamera E-TLE.
Bukti tersebut menjadi dasar konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, bukan sekadar informasi sepihak.
“Ketika terjadi pelanggaran, kamera akan menyala, blitz-nya menyala, dan itu mengambil foto pelanggaran. Misalnya tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm, atau kelengkapan kendaraan,” terangnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya kondisi tertentu yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan, seperti data alamat kendaraan yang belum diperbarui meski kendaraan telah berpindah tangan.
“Kendaraan itu bisa saja sudah berpindah tangan, tapi alamat di registrasi kendaraan masih alamat lama. Makanya surat tilang tetap diantarkan ke alamat sesuai data registrasi kendaraan bermotor,” kata dia.
Dengan maraknya kejahatan berbasis digital, Polres Kukar kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya, dan memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan kepolisian melalui kanal resmi.
“Intinya, jangan mudah percaya dengan tilang elektronik palsu. Pastikan dulu kebenarannya,” pungkasnya. (ak/ko)





