Tenggarong – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikejutkan oleh kasus penculikan yang melibatkan tiga anak dari Kecamatan Kenohan.
Seorang pria berinisial D (41), yang merupakan rekan kerja orang tua korban, menculik tiga anak bersaudara dan membawanya ke Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan alasan hendak menikahi anak sulung. Kasus ini terungkap setelah D berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kukar AKP Suprapto, bersama Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman dan Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh, D ditangkap di Jalan Poros Mamuju-Palu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, saat pelaku hendak melanjutkan perjalanan ke Kota Palu.
“Pelaku telah membawa lari korban sejak 2 Agustus. Setelah beberapa hari tidak ada kabar, orang tua korban akhirnya melapor ke kepolisian pada 7 Agustus,” kata IPTU Nelson Eddy Bojoh, Jumat (16/8/2024).
D merupakan rekan kerja orang tua korban. Orang tua korban sering menitipkan anak-anaknya kepada pelaku ketika bekerja.
Kejadian bermula saat D meminta izin kepada orang tua korban, untuk membawa anak-anaknya membeli jajan di pasar malam.
Namun, setelah tak kunjung mengembalikan korban keesokan harinya, dan setelah semua kontak keluarga diblokir, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
“Pelaku mengaku sayang dengan anak tertua dan berniat menikahinya. Oleh karena itu, ia membawa ketiga anak ke Sulawesi,” tambah Nelson.
Satreskrim Polres Kukar pun bekerja sama dengan Polres Pasangkayu dalam melakukan razia untuk menjaring D dan korban. Penangkapan berlangsung di sebuah pos pemeriksaan di Jalan Poros Mamuju-Palu, saat D dan korban hendak melanjutkan perjalanan.
“Kami mendapatkan informasi dari laporan orang tua korban dan bekerja sama dengan pihak kepolisian di Sulbar untuk menemukan dan menangkap pelaku,” jelas AKP Suprapto.
Dalam pengakuannya, D mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban K (13).
Persetubuhan pertama kali dilakukan D tiga hari setelah penculikan, diikuti dengan dua kali persetubuhan di penginapan dekat pelabuhan di Samarinda. Persetubuhan berikutnya terjadi di penyewaan rumah dekat pelelangan ikan dan di dalam mobil travel.
“Pencabulan dan persetubuhan tujuh kali, tiga kali dicabuli dan empat kali disetubuhi. Dia memang ada niat mau nikahin,” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman.
Untuk membiayai pelariannya, D menjual sepeda motor miliknya dan menggunakan uang tersebut untuk perjalanan ke Sulawesi dengan kapal dari Samarinda.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kukar, di antaranya 1 unit sepeda motor Jupiter MX merah, 1 baju kaos hitam, 1 celana panjang motif kotak-kotak, dan 1 celana dalam berwarna ungu.
Setelah penangkapan, D dan korban segera dibawa pulang ke Kukar. D dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun. (ak)