Pokdarwis Teluk Pemedas Perjuangkan Hak Pedagang di DPRD Kukar

Kuasa Hukum Pokdarwis Teluk Pemedas, Dony Setio Budi (paling kiri), saat RDP bersama DPRD Kukar. (Ist)

Tenggarong – Sengketa pengelolaan Pantai Pemedas di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, semakin memanas.

Konflik ini melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Pemedas dan CV LA, pengelola pantai tersebut.

Demi memperjuangkan hak para pedagang, Pokdarwis membawa permasalahan ini ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (2/1/25).

Kuasa hukum Pokdarwis, Dony Setio Budi, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kebijakan CV LA yang meminta pedagang di sepanjang pantai menandatangani pernyataan tunduk pada aturan yang mereka buat.

Pedagang yang menolak kemudian diminta membongkar bangunan usahanya. Namun, penolakan pedagang berujung pada gugatan CV LA di Pengadilan Negeri Tenggarong.

“CV LA memiliki dasar hukum untuk mengelola Pantai Pemedas sesuai izin usaha mereka, sehingga pengadilan memutuskan para pedagang harus membongkar bangunan semi permanen yang didirikan,” jelas Dony.

Namun, pihak pedagang tidak tinggal diam. Mereka mengajukan perlawanan hukum dengan alasan putusan pengadilan tidak menjelaskan secara rinci batasan wilayah yang menjadi objek sengketa.

Dony juga menyoroti izin lokasi dan AMDAL CV LA yang dianggap belum memenuhi syarat.

“CV LA sendiri menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak memiliki izin pengelolaan, termasuk izin lokasi yang belum memenuhi syarat,” ungkap Dony.

Hal ini mendorong Pokdarwis Teluk Pemedas mengadukan kasus tersebut ke Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kukar.

Mereka berharap langkah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil, termasuk pembekuan aktivitas CV LA.

“Kami meminta agar Pemkab Kukar membekukan CV LA, demi melindungi hak-hak pedagang dan menyelamatkan aset Pantai Pemedas sebagai milik Pemkab,” tegas Dony.

Dony juga berharap RDP ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan hak-hak pedagang dan memastikan pengelolaan Pantai Pemedas sesuai aturan.

“Semoga keputusan yang diambil dapat mengakhiri polemik ini dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ak)

Bagikan :