Tenggarong – Persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja sektor minyak dan gas kini menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal tersebut mencuat setelah DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar untuk membahas berbagai dugaan pelanggaran oleh perusahaan alih daya, di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa perjuangan yang sebelumnya digelar FSPMI Kukar.
Dalam forum itu, buruh menyampaikan sejumlah keluhan terkait praktik ketenagakerjaan di sektor migas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, yang menegaskan aspirasi pekerja menjadi catatan penting bagi DPRD.
“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan oleh FSPMI Kukar terkait persoalan ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian kami karena masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, khususnya di sektor migas,” ujarnya.
Desman menegaskan seluruh persoalan ketenagakerjaan harus dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker)untuk terus melakukan pemantauan, memberikan pengarahan serta pembinaan, dengan membuka data perusahaan yang berkaitan dengan pekerja, terutama perusahaan alih daya yang disuarakan dalam RDP tersebut.
Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan kepada Distranaker.
Langkah tersebut, lanjutnya, dinilai penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih mudah, terbuka, dan terukur.
Dalam RDP itu juga terungkap adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja.
Oleh karena itu, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut, baik yang sudah berjalan maupun yang belum, dengan batas waktu paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu.
“Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, kami berharap para pekerja bisa dipekerjakan kembali, terlebih mereka merupakan masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” jelasnya.
DPRD Kukar juga mendorong agar dinas terkait lebih aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di Kukar dengan berbasis data yang tersedia.
Langkah ini, kata dia, dinilai penting guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, transparan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis ke depan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan kondisi ketenagakerjaan di Kukar dapat berjalan lebih harmonis,” tutupnya. (ak/ko)





