Pengedar Sabu di Desa Loleng Dibekuk Polsek Kota Bangun

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kota Bangun. (Istimewa)

Tenggarong – Seorang pria berinisial S (35), warga Desa Loleng, dibekuk aparat Polsek Kota Bangun karena diduga kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Desa Loleng RT 011, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,4 gram.

Tak hanya itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam, kunci motor, serta uang tunai senilai Rp3.099.000.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.

Terduga S langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)

Bagikan :