Tenggarong – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi titik awal dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan penambahan tenaga ASN melalui jalur P3K, pemerintah daerah berharap bisa memenuhi kebutuhan layanan yang semakin kompleks dari masyarakat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di halaman Kantor Bupati Kukar pada Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sunggono menyampaikan ucapan selamat dan menegaskan status baru sebagai P3K membawa tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ini adalah tonggak awal, dan kalian semua adalah bagian penting dalam barisan pertama pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan, pengangkatan P3K ini mengikuti amanat pemerintah pusat yang menargetkan penyelesaian rekrutmen hingga akhir 2024.
Namun, pelaksanaannya di daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah.
“Kebijakan ini juga didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif yang kemudian diputuskan Bupati untuk mengangkat keseluruhan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penambahan ASN melalui jalur P3K berpengaruh pada belanja pegawai daerah.
Oleh karena itu, peningkatan kinerja pegawai baru menjadi hal wajib untuk memenuhi harapan masyarakat atas layanan publik yang lebih baik.
“P3K harus segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja birokrasi dan budaya organisasi perangkat daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, kinerja para P3K akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik akan mendapat peluang pengembangan karier, sementara yang tidak memenuhi target berisiko tidak diperpanjang kontraknya.
“Kontrak awal berlaku satu tahun, lalu dievaluasi setiap tahun. Ini semua berbasis evaluasi objektif terhadap kontribusi nyata dalam pelayanan publik,” pungkasnya. (ak/ko)