Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah disahkan sejak Desember 2024, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Pemerintah Kota Samarinda untuk menertibkan usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyayangkan sikap pasif sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan aturan tersebut. Menurutnya, dengan telah disahkannya Perda, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses penindakan.
“Perdanya sudah jelas disahkan. Dulu alasannya menunggu regulasi, sekarang sudah ada, tapi belum juga ada pergerakan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Samri.
Ia menilai keberadaan pom mini sebagai usaha yang rawan, terutama karena tidak memenuhi standar keselamatan yang layak. Risiko kebakaran menjadi ancaman serius yang mengintai masyarakat, namun hingga kini belum ada upaya nyata dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
Untuk itu, DPRD berencana memanggil pihak Satpol PP guna meminta penjelasan atas lambannya pelaksanaan Perda. Meski mendesak penindakan, Samri mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan komunikatif.
“Jangan sampai saat dilakukan penertiban, masyarakat malah menganggap DPRD yang menzalimi. Harus ada sosialisasi yang adil dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Samri mengungkapkan bahwa proses penertiban kemungkinan besar baru akan berjalan efektif setelah pelantikan struktur OPD baru oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Penertiban ini bisa jadi akan dilakukan setelah struktur OPD baru terbentuk dan dilantik. Kami harap itu segera terealisasi,” ujarnya.
Ia pun menegaskan pentingnya kepastian hukum agar masyarakat tidak bingung dalam menyikapi aturan yang berlaku. Samri berharap Pemkot tidak lagi menunda penegakan Perda demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (adv)





