Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam meringankan beban finansial orangtua siswa dengan melarang keras segala bentuk pungutan biaya untuk acara wisuda di sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim pendidikan yang adil dan bebas dari pembebanan biaya yang tidak perlu.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan teguran kepada sekolah-sekolah yang masih memberlakukan pungutan untuk kegiatan wisuda atau perayaan kelulusan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan untuk wisuda atau sebutan lainnya di sekolah negeri. Jika masih ditemukan, sekolah harus siap dievaluasi,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Regulasi mengenai larangan pungutan biaya di sekolah sebenarnya telah tertuang dalam berbagai aturan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023, hingga Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/7757/2024.
Semua aturan itu menekankan wisuda bukanlah kegiatan wajib, apalagi jika pelaksanaannya dibebankan kepada siswa.
Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk menertibkan praktik pungutan dalam pelaksanaan wisuda.
“Kita sudah beri peringatan kepada mereka (sekolah yang melakukan pungutan), nanti dibuatkan Pergub-nya. Saat ini sedang dalam proses agar aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak ada lagi orangtua yang terbebani dengan biaya wisuda,” jelasnya.
Selain soal pungutan, Seno Aji juga mengimbau agar wisuda tidak dijadikan sebagai tradisi dalam dunia pendidikan.
Ia menyebutkan, jika ingin merayakan prosesi wisuda, cukup merayakannya di sekolah aja.
Sebab, wisuda merupakan momen sakral bagi siswa-siswi, bukan untuk ajang pamer kemewahan.
“Saya pikir kelulusan cukup kelulusan, kita tidak perlu berfoya-foya, perjalanan mereka masih panjang, jadi kita minta mereka menghapuskan kebiasaan itu,” pungkasnya. (Ak)





