Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mengupayakan penyelesaian Jembatan Sebulu dengan membuka peluang pendanaan dari pemerintah pusat sebagai opsi percepatan pengerjaan.
Langkah ini ditempuh karena kebutuhan anggaran pada konstruksi lanjutan masih cukup besar dan tidak dapat sepenuhnya ditopang melalui alokasi fiskal daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan pembangunan jembatan tetap menjadi prioritas utama mengingat fungsinya sebagai jalur penghubung strategis yang diharapkan mampu memperlancar mobilitas barang maupun masyarakat.
Namun, keterbatasan ruang anggaran daerah menjadi alasan pemerintah mendorong skema dukungan APBN agar proses penyelesaian tidak terhambat waktu.
“Tahapan konstruksi yang tersisa kini berada pada bagian paling krusial, yaitu bentang tengah jembatan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Segmen ini memerlukan pengerjaan secara penuh tanpa sistem bertahap, karena struktur tidak dapat diuji sebagian dan harus melalui penguatan keseluruhan sebelum dinyatakan layak digunakan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan pendanaan tambahan.
Salah satunya koordinasi bersama Anggota DPR RI, Budisatrio Djiwandono guna membuka kemungkinan pengambilalihan pembiayaan melalui pemerintah pusat.
“Memang TKD kita sedang turun, namun posisi Pak Budisatrio sangat strategis. Beberapa hari lalu beliau menghubungi kami dan meminta data-data terkait Jembatan Sebulu. Semua sudah kami kirimkan. Upaya agar proyek ini bisa diambil alih oleh pusat, sedang diusahakan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pembiayaan penyelesaian jembatan diperkirakan memerlukan tambahan sekitar Rp500 miliar.
Dengan dana sebesar itu, pemerintah berharap pengerjaan dapat dikebut dan Jembatan Sebulu selesai dalam dua tahun ke depan.
“Kita terus memprogres pengerjaan sesuai kemampuan daerah, tetapi untuk bentang tengah memang tidak bisa diselesaikan separuh-separuh. Kita berharap ada dukungan daerah dan pusat agar jembatan ini segera tuntas,” pungkasnya. (adv/ak/ko)





