Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja rentan dan mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Upaya tersebut dilakukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar dengan memperluas akses pekerja terhadap jaminan sosial, informasi lowongan pekerjaan, hingga pelatihan keterampilan.
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Salah satu bentuk perlindungan yang telah disiapkan yakni jaminan sosial bagi sekitar 35 ribu pekerja rentan. Program tersebut telah didukung dengan alokasi anggaran.
“Kuota tenaga kerja rentan yang kami lindungi sekitar 35 ribu orang, dan anggarannya sudah tersedia. Itulah yang kami jamin,” ujar Dendy.
Selain pekerja rentan, perhatian juga diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Pemerintah berupaya agar pekerja tidak hanya mengetahui hak atas jaminan sosial, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja.
Menurut Dendy, Disnakertrans Kukar tengah mempercepat perluasan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, JKP tidak semata-mata berkaitan dengan manfaat finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program tersebut juga perlu diikuti dengan akses informasi lowongan kerja serta pelatihan keterampilan.
“JKP tidak hanya berbicara tentang memberikan jaminan bagi kehilangan pekerjaan, tetapi juga harus ada akses terhadap informasi lowongan kerja dan akses terhadap pelatihan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong agar pekerja lokal yang dirumahkan tetap memperoleh akses perlindungan kesehatan selama masa transisi.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mengetahui mekanisme perlindungan kesehatan yang masih dapat diakses sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Ketika tenaga kerja lokal kita dirumahkan, mereka masih dijamin mendapatkan kesehatan gratis BPJS selama enam bulan. Ada mekanisme yang dapat diakses melalui situs web BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4, disebut memiliki kesempatan memperoleh bantuan perlindungan kesehatan melalui skema yang tersedia.
Untuk memastikan informasi tersebut diketahui masyarakat, Disnakertrans Kukar akan memperkuat sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dendy menegaskan, perlindungan tenaga kerja membutuhkan sinergi antarlembaga agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi mengenai hak maupun layanan yang dapat dimanfaatkan ketika kehilangan pekerjaan.
“Kita juga tidak ingin hanya bicara saja, tetapi harus bisa diimplementasikan. Setidaknya ada sesuatu yang bisa kita laksanakan dan masyarakat akan merasakan manfaatnya,” tutupnya. (adv/ns/ko)




