Pemkab Kukar Musnahkan 1.191 Botol Miras sebagai Wujud Ketegasan Penegakan Perda

Pemusnahan 1.191 Botol Miras di halaman kantor Satpol PP Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol di halaman Kantor Satpol PP Kukar, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah konsisten pemerintah daerah dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penertiban di berbagai wilayah Kukar dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan tetap dari pengadilan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga setiap tindakan penegakan dilandasi dasar hukum yang jelas.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari dampak sosial peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menuturkan, penegakan peraturan daerah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kerja sama lintas instansi, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan.

Kolaborasi tersebut, kata dia, untuk memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

“Semua tahapan kita lalui secara prosedural, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran untuk dibiarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyampaikan pemusnahan kali ini memiliki arti penting karena menjadi pelaksanaan pertama penegakan Perda melalui mekanisme Tipiring dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

Ia menilai hal tersebut sebagai tonggak baru dalam upaya penertiban dan penegakan hukum daerah.

Rasidi juga menjelaskan, operasi penertiban akan terus diperluas ke berbagai wilayah, termasuk kawasan pesisir, sebagai bagian dari strategi menjaga ketertiban umum secara merata di seluruh Kukar.

“Penindakan akan kami perluas ke wilayah lain, termasuk kawasan pesisir, agar ketertiban umum benar-benar terjaga di seluruh Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :