Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) resmi menjalin kerjasama dalam pengelolaan perdagangan karbon.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini bertujuan untuk mengelola karbon di kawasan gambut luar kawasan hutan dengan total luas mencapai 55.360,08 hektare yang mencakup sepuluh desa yang tersebar di empat kecamatan.
Kesepakatan ini dilakukan di Pendopo Bupati Kukar, Tenggarong pada Selasa (6/5/2025).
Bupati Kukar, Edi Damansyah menekankan pentingnya pengawasan terhadap program ini, mengingat perdagangan karbon adalah suatu hal baru di Kukar.
Ia berharap seluruh jajaran pemerintah, termasuk dinas terkait dan kepala desa, dapat mendukung dan mengawal kelancaran investasi ini.
“Harapannya memang ini sifatnya investasi, tadi saya mintakan kepada jajaran, mulai dari dinas, kepala desa untuk mengawal investasi ini. Karena ini merupakan hal baru perdagangan karbon di Kukar,” ungkapnya.
Bupati Edi juga memastikan dalam kerjasama ini, tidak akan ada peralihan hak atas tanah masyarakat yang terlibat, sehingga masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka seperti biasa.
Selain itu, program ini akan mengutamakan penghijauan kembali di area yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pemulihan lingkungan.
“Tadi saya singgung kawasan disini karakteristik mata pencahariannya nelayan, tempat-tempat mencari ikan itu dijaga dengan baik,” lanjutnya.
Selain dampak positif terhadap lingkungan, proyek perdagangan karbon ini juga membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional, seperti menjadi tenaga kerja patroli dan pengawasan.
Pemkab Kukar berharap agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
“Rencana investasi ini di Kukar bisa terlaksana dan terwujud dengan baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat secara langsung,” pungkasnya. (adv/ak/ko)





