Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan tenggat waktu tambahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak ketiga untuk melengkapi data administrasi sebagai dasar pembayaran utang kepada kontraktor.
Kebijakan ini diambil karena masih terdapat sejumlah kegiatan yang dokumen pendukungnya belum lengkap dalam proses review Inspektorat terhadap pengakuan utang daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa 30 Januari 2026 lalu menjadi batas akhir finalisasi Laporan Hasil Review (LHR) oleh Inspektorat.
Hasil review tersebut telah dipresentasikan oleh Inspektur, namun belum seluruh kegiatan dapat ditetapkan karena sebagian OPD belum melengkapi data, khususnya terkait kontrak.
“Prosesnya tentu melalui review terlebih dahulu. Setelah review selesai, baru ada kepastian. Tadi Pak Inspektur sudah mempresentasikan hasilnya kepada saya dan hasilnya sebenarnya sudah ada,” ujarnya saat di hubungi adakaltim.com pada Selasa (3/1/2026).
Ia menyampaikan ketidaklengkapan dokumen tersebut membuat sejumlah kegiatan belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang daerah.
Akibatnya, proses pembayaran utang kepada kontraktor belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Masih terdapat beberapa OPD yang datanya belum lengkap, terutama terkait kontrak, sehingga belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang,” jelasnya.
Sunggono menegaskan, untuk kegiatan yang sudah dinyatakan fix dan seluruh datanya lengkap, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran.
Namun demikian, ia mengakui tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan review.
“Untuk yang sudah dianggap fix dan datanya lengkap, tentu akan kami proses. Tapi memang tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk keperluan review,” kata dia.
Dalam prosesnya nanti, kata dia, setelah proses review selesai dan pengakuan utang ditetapkan, masing-masing OPD wajib membuat pengakuan utang tersebut.
Selanjutnya, OPD mengusulkan perubahan anggaran melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai ketentuan.
“Setelah semuanya clear, fix, dan sudah diaudit, dananya sudah kami usahakan tersedia, maka pembayaran dapat segera dilakukan. Insya Allah uangnya ada dan bisa langsung dibayarkan,” tegasny.
Terkait kontraktor yang hasil review-nya belum lengkap, Sunggono mengakui adanya dilema dalam pengambilan kebijakan.
Menunggu seluruh data lengkap dikhawatirkan membuat proses pembayaran semakin tertunda, sementara meninggalkan kegiatan yang belum lengkap dapat menimbulkan persoalan baru.
“Kalau menunggu semuanya lengkap, nanti dianggap terlambat. Tapi kalau ditinggal, bisa menimbulkan persoalan baru. Ini yang menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkab Kukar memutuskan memberikan waktu tambahan.
Inspektorat, lanjutnya, akan diminta untuk menyurati secara resmi PPTK atau OPD bersama pihak ketiga, dengan batas waktu tertentu agar segera melengkapi data yang masih kurang.
“Jika sampai batas waktu terakhir masih belum dapat dilengkapi, maka kemungkinan akan ditinggalkan. Tapi saat ini masih kami beri kesempatan,” tutupnya. (ak/ko)





