Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai langkah konkret untuk menekan praktik premanisme dan menjaga stabilitas daerah.
Satgas ini akan menjadi ujung tombak dalam proses pemetaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berdampak pada iklim investasi dan dunia usaha di Kukar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, usai Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pengawasan Ormas yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin (19/5/2025).
“Jadi kegiatan hari ini sebenarnya tindak lanjut dari surat Menko Polhukam yang berkaitan dengan pembentukan Satgas Pembatasan Ormas yang berafiliasi premanisme,” ujarnya.
Rinda menjelaskan, instruksi tersebut telah lebih dulu dibahas dalam rapat bersama Kapolri di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim.
Seluruh daerah diminta segera mengambil langkah konkret, termasuk pemetaan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan dunia usaha.
Struktur Satgas yang dibentuk mengikuti format baku dari pemerintah pusat, terdiri atas empat elemen utama, yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta penindakan dan rehabilitasi.
“Empat unsur ini nanti akan diarahkan ke Forkopimda serta lembaga-lembaga terkait. Kami di daerah akan menyesuaikan struktur ini agar implementatif di lapangan,” terangnya.
Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Forkopimda guna membahas teknis pelaksanaan Satgas sekaligus upaya preventif terhadap ormas yang tidak berbadan hukum.
“Kita akan undang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol Kukar, untuk diberikan himbauan dan arahan secara langsung oleh Forkopimda,” jelasnya.
Rinda menekankan, pendekatan persuasif akan menjadi langkah awal sebelum tindakan hukum diberlakukan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan aktivitas semua ormas yang beroperasi di Kukar.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar organisasi kemasyarakatan tidak menjadi penghambat bagi iklim investasi maupun pembangunan nasional.
Kesbangpol Kukar juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aturan ditegakkan secara proporsional.
“Harapan kami, semua ormas bisa menjadi mitra pemerintah, bukan justru menjadi ancaman. Oleh karena itu, pendekatan yang kami ambil akan proporsional dan berlandaskan aturan yang ada,” pungkasnya. (adv/ak/ko)