Tenggarong – Pemilihan Ketua RT di seluruh Kelurahan Bukit Biru berlangsung secara demokratis dan transparan, dengan mengedepankan prinsip kepemimpinan yang bersih dan tanpa adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Plt Lurah Bukit Biru, Sri Herlinawati, memberikan apresiasi terhadap antusiasme warga dalam memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani mereka.
Menurutnya, pemilihan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di tingkat RT, serta memperkuat kerukunan antar warga.
Sri menjelaskan pelaksanaan pemilihan Ketua RT di Bukit Biru juga mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022, yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Aturan ini juga membatasi usia Ketua RT, yang maksimal berusia 65 tahun untuk menjamin adanya regenerasi kepemimpinan yang lebih segar dan inovatif,” ujarnya kepada media ini usai pemilihan salah satu ketua RT, Minggu (15/12/24).
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan.
Setiap calon Ketua RT harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pembentukan panitia yang berfungsi untuk menghindari praktik KKN.
Selain itu, pihak kelurahan Bukit Biru juga memastikan ada tim pendamping yang hadir dalam setiap pemilihan untuk mengawasi jalannya proses, agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara warga.
“Pemilihan ini akan selesai pada tanggal 21 Desember, setelah itu kami akan membuat berita acara dan melaporkannya kepada DPMD,” jelas Sri.
Pemilihan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memajukan wilayah Bukit Biru, dengan kepemimpinan yang bersih dan kompak.
“Saya berharap Ketua RT yang terpilih dapat bekerja sama dalam membangun Kelurahan Bukit Biru dengan lebih baik, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ak)