Tenggarong – Proses pemekaran sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat kini memasuki tahap pembahasan peraturan daerah (Perda) di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan pemekaran ini merupakan usulan dari masyarakat RT 13-17 Kelurahan Mangkurawang yang telah lama diusulkan melalui pemerintah setempat.
Arianto menyebut inisiatif pemekaran ini didukung oleh Bupati Kukar saat itu, Edi Damansyah, yang memerintahkan agar proses pemekaran segera ditindak lanjutkan.
“Atas dasar itu turun perintah Pak Bupati untuk melanjutkan usulan ini,” katanya, Rabu (9/10/24).
Pemekaran ini jika berhasil, akan menjadi yang pertama di Indonesia, mengingat belum ada kelurahan yang dimekarkan menjadi desa.
Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemekaran wilayah ini diperbolehkan sebagai perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Arianto menjelaskan, alasan utama pemekaran ini adalah karakteristik agraris wilayah tersebut, sekitar 60-70 persen wilayah Mangkurawang Darat merupakan lahan pertanian, yang lebih cocok menjadi desa dibanding kelurahan.
“Potensi agraris di Mangkurawang Darat sangat luas, sehingga wilayah tersebut lebih cocok untuk status desa,” jelasnya.
Berbagai tahapan telah dilalui, termasuk musyawarah dengan masyarakat, tokoh masyarakat, dan Ketua RT, serta pembagian batas wilayah, rekomendasi resmi dari Bupati juga sudah dikeluarkan pada 20 September 2024.
Kini, proses pemekaran ini masih harus menunggu pembahasan di DPRD Kukar terkait Perda pembentukan desa.
Setelah Perda disahkan oleh DPRD Kukar, pemekaran akan diajukan ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian disampaikan kepada Kemendagri.
“Lalu disampaikan ke Kemendagri untuk meminta kode desa dan register desa dan desa Mangkurawang Darat pun resmi dimekarkan,” tutupnya. (ak)