Samarinda – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi hal krusial bagi anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mulai melaksanakan tugas-tugasnya.
Jahidin, anggota DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa meskipun sejumlah laporan dan hasil rapat kerja telah siap untuk ditindaklanjuti, implementasi tugas tersebut masih terkendala karena struktur AKD yang belum terbentuk.
“Berbagai persiapan telah rampung, tetapi ketiadaan AKD membatasi kami dalam menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat,” ungkap Jahidin, Jumat (8/11/2024).
Jahidin menjelaskan bahwa DPRD Kaltim telah menyelesaikan rapat kerja internal dan menetapkan tata tertib (Tatib), namun tanpa pembentukan AKD secara resmi, dewan belum dapat menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing secara optimal.
“Tanpa AKD yang resmi, kami belum bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Menurutnya, DPRD Kaltim masih menunggu instruksi formal untuk pembentukan AKD, yang dijadwalkan pada 11 November 2024. Sebelum struktur ini terbentuk, anggota DPRD belum bisa sepenuhnya turun ke lapangan atau menangani langsung permasalahan masyarakat.
“Sampai AKD resmi terbentuk, kami masih terbatas dalam bergerak langsung di lapangan,” lanjutnya.
Jahidin, yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda dengan 8.360 suara pada Pemilihan Legislatif 2024, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD siap bekerja maksimal setelah struktur organisasi resmi tersusun.
“DPRD akan segera bergerak melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing begitu AKD sudah ada,” pungkasnya. (adv)