Tenggarong – Pelatihan dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi keharusan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 71 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap anggota Satpol-PP wajib mengikuti pelatihan dasar sebelum menduduki jabatan fungsional tertentu, jabatan administrasi, pengawas, maupun pelaksanaan.
Kepala Seksi Pelatihan Dasar Satpol-PP Kukar, Erli Abdi Mujiburahman menjelaskan, pelatihan dasar ini penting untuk memastikan bahwa, setiap anggota Satpol-PP memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas.
“Pelatihan dasar ini wajib diikuti sebelum seorang anggota Satpol-PP dapat menduduki jabatan fungsional tertentu, baik itu jabatan administrasi, pengawas, atau pelaksanaan,” ujar Erli ketika ditemui media ini, Rabu (13/11/24).
Pelatihan dasar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam penegakan peraturan daerah, pengawasan, serta tugas-tugas lainnya yang diemban oleh Satpol-PP.
Setiap anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar dan memperoleh sertifikatnya, dapat mengajukan permohonan untuk jabatan opsional tertentu dalam struktur organisasi Satpol-PP.
Selain pelatihan dasar, terdapat pelatihan teknis lainnya, seperti Diklat Intelijen dan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, menurut Erli, pelatihan dasar tetap menjadi hal yang paling penting dan mendasar.
“Pelatihan dasar adalah langkah pertama yang sangat krusial untuk membentuk kemampuan anggota Satpol-PP dalam menjalankan tugas mereka dengan baik,” kata Erli menegaskan.
Sesuai dengan Permendagri No. 71 Tahun 2020, pelatihan dasar ini diwajibkan bagi setiap anggota Satpol-PP, untuk memastikan anngota Satpol-PP siap dalam melaksanakan tugas, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di daerah.
Dengan pelatihan dasar yang memadai, diharapkan Satpol-PP dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional dan efektif.
“Tanpa pelatihan dasar yang baik, tugas Satpol-PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat akan terhambat,” pungkasnya. (Adv/ak)