Tenggarong – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kutai Kartanegara (Kukar), Rasidi mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Tenggarong pada 2024 mengalami peningkatan.
Rasidi mengaku, meskipun penegakan aturan terus dilakukan, kesadaran masyarakat dalam menaati Perda masih rendah.
Menurut Rasidi, peningkatan jumlah pelanggaran ini menjadi indikator kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum.
Ia menyoroti semakin banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di berbagai sudut kota, termasuk area yang seharusnya steril, turut mempersulit penertiban.
“Angka itu masih naik, padahal saya inginnya turun,” ujarnya, Sabtu (10/11/24).
Rasidi menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang mulai terlihat di Tenggarong, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
Baginya, kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menaati Perda sangat penting agar perkembangan ekonomi tidak mengorbankan ketertiban.
“Apalagi di Tenggarong, lagi ramai orang berjualan di mana-mana saja,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap aturan yang ada demi menjaga keteraturan kota.
“Artinya, kesadaran masyarakat Tenggarong itu harus segera diciptakan,” tutupnya. (adv/ak)