Paulinus Dugis Ingatkan Pemerintah Soal Kejelasan HGU PT BDAM

Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum Masyarakat Jahab, Paulinus Dugis. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum Masyarakat Jahab, Paulinus Dugis, mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dan teliti dalam memastikan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Budi Duta Agro Makmur (PT. BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Penegasan ini disampaikan agar proses penyelesaian sengketa lahan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan akibat kekeliruan dalam membaca status hukum penguasaan lahan perusahaan.

Menurut Paulinus, kesepakatan awal terkait pembentukan tim verifikasi lahan antara masyarakat dan perusahaan memang telah tercapai.

Namun, kesepakatan tersebut menurutnya belum sepenuhnya menjamin proses penyelesaian berjalan aman apabila aspek hukum penguasaan lahan tidak dipahami secara utuh sejak awal.

Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya menyambut baik pembentukan tim verifikasi.

“Harapan warga tim tersebut dapat menjadi instrumen objektif untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lama dan berulang tanpa kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (4/1/2026).

Lebih lanjut, Paulinus mengungkapkan, dalam pembahasan rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, sempat tercantum ketentuan yang menyebutkan biaya operasional tim akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Skema tersebut langsung menuai penolakan dari masyarakat, warga khawatir sumber pembiayaan yang berasal dari salah satu pihak yang bersengketa akan memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan netralitas tim.

“Kami khawatir ini menimbulkan persepsi tidak netral, bahkan bisa dianggap sebagai gratifikasi,” tuturnya.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Paulinus mendorong agar pembiayaan kegiatan tim dilakukan secara proporsional dan tidak bergantung pada satu pihak.

Jika pemerintah daerah memberikan dukungan, menurutnya, hal itu sebaiknya bersifat terbatas dan tidak menimbulkan relasi kepentingan.

Selain persoalan pembiayaan, ia juga menekankan pentingnya metode kerja tim verifikasi di lapangan.

Proses verifikasi tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian dari pihak masyarakat, tetapi juga harus menuntut perusahaan membuka dasar hukum dan fakta penguasaan lahannya secara nyata.

Dalam hal ini, masyarakat siap menunjukkan lahan serta tanam tumbuh yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Di sisi lain, lanjutnya, perusahaan diminta membuktikan batas-batas HGU secara konkret di lapangan agar dapat diuji secara bersama-sama.

Paulinus juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih jeli dalam membaca status HGU PT. BDAM.

Berdasarkan data yang ia miliki, perusahaan tersebut tercatat memiliki dua HGU, yakni HGU-09 dan HGU-01, dengan salah satunya diduga telah berakhir masa berlakunya.

Ia menilai, apabila status HGU yang tidak lagi aktif tetap dijadikan dasar klaim penguasaan lahan, maka potensi konflik baru sangat terbuka.

Karena itu, ia berharap pemerintah benar-benar mengedepankan data yang sah dan fakta lapangan agar proses verifikasi tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar menjadi solusi akhir bagi sengketa lahan antara warga dan perusahaan.

“Ini penting agar proses verifikasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tandasnya. (ak/ko)

Bagikan :