MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Dendi-Alif Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Pasangan calon Bupati Kukar nomor urut 03, Dendi Suryadi (Kiri) dan Alif Turiadi (Kanan). (Ist)

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah dinyatakan melewati batas maksimal dua periode jabatan sebagai bupati.

Keputusan ini mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Putusan tersebut tertuang dalam sengketa Pilkada nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan Edi telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi ketentuan maksimal dua periode yang diperbolehkan.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi petahana yang sebelumnya diunggulkan, sekaligus membuka kembali persaingan bagi kandidat lain dalam Pilkada Kukar.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak dapat lagi maju dalam Pilkada Kukar.

KPU pun diperintahkan untuk segera menggelar PSU dalam kurun waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi keputusan tersebut, Alif Turiadi, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai melalui jalur hukum.

Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyampaikan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini.

Ia menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan menjadi awal bagi perjuangan mereka untuk kembali bertarung di Pilkada Kukar.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Alif, yang saat ini berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, memastikan timnya akan segera berbenah dan fokus pada persiapan PSU.

Ia bersama dengan team masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk apakah akan ada kampanye ulang atau debat kandidat.

Alif menyebut tidak ada strategi khusus dalam PSU mendatang. Namun, pihaknya akan mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusungnya kemarin.

“Kami berharap PSU ini berjalan lancar, dan kami optimis bisa membawa perubahan bagi Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :