Lima Tahun Berjalan, Layanan Online Dukcapil Kukar Belum Bisa Diakses Semua Warga

Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Layanan administrasi kependudukan secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) telah berjalan sejak 5 April 2020 lalu.

Artinya, sistem ini sudah beroperasi kurang lebih lima tahun. Namun, tidak semua warga bisa mengaksesnya dengan mudah, meskipun hanya menggunakan ponsel.

Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto menjelaskan, setiap tahun jumlah pengguna layanan online terus meningkat, tetapi pihaknya tetap mempertahankan kebijakan layanan ganda.

“Kami tetap menerapkan kebijakan double track, baik layanan online maupun offline tetap tersedia, termasuk layanan jemput bola,” ujarnya, Kamis (27/3/25).

Menurutnya, kendala utama dalam penerapan layanan online di Kukar adalah infrastruktur jaringan internet.

Banyak warga mengalami hambatan, seperti kurangnya pemahaman teknologi, tidak memiliki perangkat yang mendukung akses internet, atau tinggal di wilayah blank spot yang tidak terjangkau jaringan.

Oleh karena itu, selain menggenjot layanan online, Disdukcapil Kukar tetap menyediakan berbagai opsi pelayanan offline.

Saat ini, masyarakat Kukar bisa memilih layanan Dukcapil di mana saja dan kapan saja.

“Layanan tersedia 24 jam melalui berbagai jalur, seperti online, kantor kecamatan, MPP, dinas, desa, dan kelurahan,” kata Iryanto.

Jika ada warga yang tidak memahami cara mengakses layanan online atau tidak memiliki perangkat, mereka bisa datang ke kantor desa.

Di sana, petugas khusus yang ditugaskan oleh kepala desa akan membantu proses pengajuan secara online.

Warga cukup membawa berkas yang diperlukan dan petugas akan memasukkan data ke dalam sistem.

Sementara itu, satu-satunya layanan yang masih harus dilakukan secara langsung adalah perekaman KTP elektronik karena belum ada teknologi yang memungkinkan perekaman jarak jauh.

Sedangkan untuk layanan di MPP, sejak tahun lalu, durasi pelayanan sudah dipersingkat.

“Sejak tahun lalu, prosesnya sudah dipercepat menjadi maksimal dua jam. Jika melebihi batas waktu itu, warga berhak mengajukan komplain. Tapi biasanya layanan bisa selesai lebih cepat, asalkan jaringan internet lancar, sistem tidak mengalami gangguan, dan tidak ada kendala khusus,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Bagikan :