Kurang Bayar TKD Capai Rp 900 Miliar, Pemkab Kukar Lakukan Antisipasi

Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kondisi Kurang bayar Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat mencapai sekitar Rp 900 miliar hingga mendekati penutupan tahun anggaran 2025.

Kondisi tersebut memaksa Pemkab Kukar melakukan penyesuaian pengelolaan keuangan agar berbagai kewajiban daerah tetap dapat dipenuhi secara bertahap.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan, hingga saat ini penyaluran TKD dari pemerintah pusat belum seluruhnya diterima daerah.

Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima pemerintah daerah, pencairan dana kurang bayar tersebut diperkirakan tidak dilakukan sekaligus, melainkan sebagian terlebih dahulu.

“Informasi yang kami terima dari Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), kurang bayar sekitar Rp 909 miliar itu kemungkinan akan disalurkan separuhnya terlebih dahulu, kurang lebih Rp 453 miliar. Bisa jadi dalam satu atau dua hari ke depan sudah ditransfer,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, nilai kurang bayar tersebut sejatinya telah masuk dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran 2025.

Namun, lanjutnya, karena realisasi dana tidak diterima secara penuh, pemerintah daerah harus menyesuaikan skema pembiayaan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Kukar tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.

Ia menyebut, proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan kas daerah serta rekomendasi teknis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kegiatan terkait.

“Kita usahakan dibayar semuanya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. OPD yang mengetahui secara rinci kegiatan mana saja yang sudah selesai,” tuturnya.

Sunggono juga menyampaikan, sebagian kewajiban keuangan berpotensi harus dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.

Kepastian mengenai besaran kewajiban tersebut baru dapat ditetapkan setelah hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Keuangan selesai dilakukan.

“Nanti setelah audit PPK, baru akan diketahui berapa kewajiban yang harus kita bawa ke tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :