Kuota Haji di Kukar Berubah, Sistem Waiting List Nasional Disesuaikan untuk Pemerataan Jumlah Jamaah

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kukar, Norjali. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalami perubahan seiring penyesuaian sistem waiting list nasional yang kini diatur secara merata di seluruh provinsi.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kukar, Norjali, mengatakan bahwa dinamika kuota ini merupakan konsekuensi langsung dari mekanisme baru yang mengatur distribusi berdasarkan provinsi, bukan lagi per kabupaten.

“Perubahan kuota ini mengikuti sistem pusat yang bergerak secara otomatis, terutama ketika ada jamaah dari daerah lain yang mundur,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kukar sempat mengalami penurunan kuota dari 492 menjadi 131 jamaah, sebelum akhirnya kembali naik menjadi 169.

Kenaikan tersebut, kata dia, terjadi karena sistem nasional mendistribusikan ulang sisa kuota dari wilayah yang waiting list-nya tidak terpenuhi.

Ia menerangkan, mekanisme tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memuat aturan baru mengenai tata kelola haji termasuk penetapan kuota berdasarkan provinsi, pengelolaan waiting list, dan pemerataan masa tunggu secara nasional.

Dalam undang-undang tersebut, distribusi kuota tidak lagi mengutamakan daerah tertentu, melainkan menyeimbangkan jumlah pendaftar, sisa daftar tunggu, dan kapasitas pelayanan.

“UU ini memastikan penetapan kuota lebih transparan dan tidak lagi sepenuhnya berbasis kabupaten, tetapi dihitung melalui struktur provinsi,” kata dia.

Berkaitan dengan masa tunggu, ia menyebutkan warga Kukar yang mendaftar hari ini harus menunggu sekitar 32 tahun.

Namun, dengan adanya kebijakan baru akan membuat masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi lebih seimbang.

Daerah dengan masa tunggu sangat panjang seperti Makassar dan Jawa akan diturunkan, sementara daerah yang masa tunggunya jauh lebih cepat seperti Mahakam Ulu, yang hanya sekitar delapan sampai sembilan tahun, akan dinaikkan.

“Rata-rata nasional akan diarahkan ke sekitar 26 tahun agar seluruh jamaah berada dalam rentang waktu yang lebih proporsional,” jelasnya.

Norjali menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghilangkan ketimpangan antarwilayah agar tidak ada daerah yang menunggu terlalu lama atau terlalu cepat.

Ia menekankan, prinsip keadilan menjadi inti dari perubahan kebijakan tersebut. “Intinya pemerintah ingin memastikan semua jamaah diperlakukan sama, tidak ada wilayah yang terlalu diuntungkan atau dirugikan,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :