Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan bahwa akan ada pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, yang dilaksanakan secara serentak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Informasi ini disampaikan Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan melalui Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin ketika di temui di kantor KPU Kukar pada Jumat (20/12/24).
Menurut Wiwin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa hukum direncanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Ia menyebut jadwal ini telah ditetapkan sesuai Perpres yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.
“Pelantikan serentak ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan daerah secara tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Lebih jauh, Wiwin menjelaskan pelaksanaan pelantikan akan dilakukan dalam beberapa gelombang.
Gelombang pertama meliputi daerah tanpa sengketa pilkada, sementara gelombang kedua dan ketiga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mungkin memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar akan segera memproses usulan pelantikan setelah putusan MK diumumkan.
“Kami siap mengajukan pelantikan kepada pihak terkait setelah MK memberikan keputusannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelantikan berlangsung tepat waktu,” tambah Wiwin.
Wiwin juga menjelaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota akan dilaksanakan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Kami berharap semua proses berjalan lancar, sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian pemerintahan di daerah masing-masing,” tutupnya. (Ak)