Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) secara resmi telah menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Kukar 2024.
Sebelumnya, berkas administrasi ketiga Bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga KPU memberikan waktu perbaikan selama tiga hari, terhitung sejak 6 hingga 8 September 2024.
Muhammad Rahman, salah satu Komisioner KPU Kukar, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2023.
“Kemarin kami sudah beritahukan, dan hari ini tepat di tanggal 8, tiga Bapaslon itu telah menyerahkan berkas hasil perbaikan administrasi calon,” ungkapnya, Minggu (8/9/24).
Ketiga pasangan calon yang telah menyerahkan perbaikan berkas tersebut adalah Edi-Rendi, AYL-AZA, dan terakhir Dendi-Alif yang bergantian menyerahkan berkas. KPU Kukar kini akan melakukan penelitian ulang terkait kelengkapan berkas administrasi mereka mulai dari 6 hingga 14 September 2024.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen persyaratan yang diajukan.
“Yang kami teliti selanjutnya adalah berkas administrasi calon yang telah diserahkan di tahapan perbaikan administrasi calon,” jelas Rahman.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa batas akhir perbaikan berkas adalah pada 8 September, dan tidak akan ada lagi kesempatan untuk memperbaiki dokumen setelah tanggal tersebut.
“Hari ini terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini, berkenaan dengan persyaratan calon,” tutupnya. (ak)