KPU Kukar Sosialisasikan Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024

Rapat Koordinasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai kampanye Pilkada dan pelaporan dana kampanye, sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Serentak 2024 bertempat di ruang rapat kantor KPU Kukar, Rabu (18/9/2024).

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin mengatakan, sosialisasi ini digelar lebih awal agar, bakal pasangan calon (Bapaslon) dapat memahami aturan yang akan berlaku sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Terkait dengan kampanye, mudah-mudahan PKPU-nya segera ditetapkan. Malam ini yang kami sosialisasikan masih dalam bentuk rancangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, agar ketika masa kampanye dimulai, KPU sudah siap memberikan panduan jelas kepada bakal pasangan calon (Bapaslon).

“Sejauh ini yang berbeda dari PKPU tahun 2017 adalah jumlah alat peraga kampanye. Dulu diatur langsung dalam PKPU, namun untuk sekarang saya tidak melihat aturan tersebut,” jelasnya.

Amin menjelaskan bahwa mekanisme terkait alat peraga kampanye tetap sama, yaitu memerlukan penetapan dari KPU kabupaten/kota sebelum mencetaknya.

Selain itu, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKDK) yang terintegrasi, untuk pelaporan dana kampanye. Sehingga, seluruh laporan terkait kampanye dan dana kampanye akan langsung masuk ke dalam SIKDK.

“Agar pengaturannya lebih terintegrasi, kami menggunakan sistem SIKDK,” jelas Amin.

Meskipun SIKDK bersifat privasi, informasi mengenai kampanye dan dana kampanye akan dipublikasikan melalui website Info Pemilu.

“Kami harap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan partisipatif, terbuka, dan akuntabel, sehingga memenuhi harapan seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *