Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyelesaikan penelitian administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati pada 4 September 2024, hasilnya ketiga Bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT No. 1229.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa syarat administrasi dari ketiga bapaslon, yakni pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL), masih perlu diperbaiki.
“sesuai dengan aturan, mereka (Bapaslon) diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi mulai 6 hingga 8 September 2024,” ungkap Wiwin, Jumat (6/9/24).
KPU Kukar telah menyampaikan hasil penelitian ini kepada partai politik pengusung dan calon perseorangan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing bapaslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan juga secara langsung terkait dokumen-dokumen yang memerlukan perbaikan.
“Karena ini masih proses perbaikan, kami belum bisa memberikan kesimpulan akhir terkait administrasi calon,” lanjut Wiwin.
Setelah perbaikan dilakukan, KPU akan kembali meneliti dokumen yang sudah diperbaiki sampai 14 September 2024.
Tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon, yang berlangsung pada 15-18 September 2024.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan proses klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon pada 15-21 September 2024.
“Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024,” pungkasnya. (ak)