Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Rapat pleno dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Rapat yang berlangsung di Hotel Fatma Tenggarong ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan pada Sabtu (10/8/24)
Rudi Gunawan menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Proses ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2024,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah TPS reguler non-lokus di Kukar mencapai 1.441 TPS. Sementara itu, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan adalah 286.947 pemilih laki-laki dan 264.872 pemilih perempuan.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kukar Purnomo, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi TPS telah selesai dengan baik di 20 kecamatan.
“Barusan kami telah menyelesaikan rekapitulasi TPS dan menetapkan DPS untuk pemilihan tahun 2024 yang diikuti oleh 20 kecamatan. Proses ini berjalan lancar, meskipun terdapat beberapa perubahan terkait data pemilih yang diturunkan dari adaptor pemilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih dari tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan bahwa setelah coklit selesai, KPU Kukar melakukan pencermatan lebih lanjut, termasuk analisis data ganda antar kecamatan, antar kabupaten, dan lintas provinsi, serta identifikasi data yang tidak valid.
“Kami menemukan beberapa kasus kegandaan dan data invalid yang perlu di tindaklanjuti. Penting untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang sesuai dengan wilayahnya yang dapat menggunakan hak pilih mereka, khususnya dalam pemilihan gubernur yang bersifat provinsi, dan bupati yang bersifat kabupaten,” tambahnya.
Purnomo juga menyampaikan, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 21 September 2024. (Ak)