KPU Kukar Beri Penjelasan Terkait Pengelolaan Anggaran PSU 2025

Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman (Baju Coklat) saat audiensi dengan para pendemo. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025 yang belakangan mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat.

Perhatian tersebut muncul seiring beredarnya rilis yang menyoroti dugaan kejanggalan hingga dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran PSU.

Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan seluruh tahapan pelaksanaan PSU telah berjalan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, KPU Kukar berada pada tahap penyusunan pertanggungjawaban serta pengajuan review anggaran sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas lembaga.

“Tahapan pelaksanaan sudah selesai. Saat ini kami sedang memproses pertanggungjawaban dan pengajuan review anggaran yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD. Sementara itu, proses administrasi surat masih berjalan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Terkait adanya dugaan yang disampaikan oleh pihak tertentu, Rahman menegaskan KPU Kukar menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan pendapat.

Namun demikian, ia menekankan KPU Kukar tetap berpegang pada prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.

“Apabila terdapat asumsi atau dugaan, silahkan disampaikan melalui mekanisme yang ada. Kami di KPU Kukar fokus menjalankan proses sesuai aturan, dan saat ini pengelolaan anggaran PSU sudah dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan proses pemeriksaan anggaran umumnya dilakukan hingga pertengahan tahun dan digabungkan dengan pemeriksaan laporan tahun anggaran sebelumnya.

Waktu penyelesaian pemeriksaan tersebut sangat bergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh auditor.

“Biasanya pemeriksaan berlangsung sampai sekitar bulan Juni dan digabung dengan laporan tahun 2024. Semua itu mengikuti jadwal dari pihak pemeriksa,” jelasnya.

Menanggapi informasi mengenai besaran anggaran PSU yang mencapai sekitar Rp33 miliar, Rahman membenarkan adanya realisasi kegiatan yang dilaksanakan bersama jajaran sekretariat KPU Kukar.

Namun demikian, hasil review belum dapat dipublikasikan kepada publik karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini kami belum bisa memublikasikan hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan. Namun pada prinsipnya, seluruh anggaran hibah yang digunakan dapat dipertanggung jawabkan dan insyaallah dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :