Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah sesuai aturan dan tidak merugikan anggaran daerah.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin menegaskan, KPU Kukar hanya bertugas sebagai pelaksana regulasi yang telah dibuat oleh KPU RI.
“KPU Kabupaten itu regulator, pelaksana aturan yang dibuat oleh KPU RI. Seluruh tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai norma yang berlaku,” ujarnya kepada adakaltim.com, Rabu (26/2/25).
Ia juga mengutip kesaksian Hasyim Asy’ari dalam sidang sebelumnya, yang menjelaskan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU Kukar telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, Pemkab Kukar sendiri telah mengalokasikan anggaran Rp103 miliar untuk Pilkada 2024. KPU Kukar mendapat porsi terbesar, yaitu Rp76 miliar.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menerima Rp15,4 miliar, dan dana pengamanan sebesar Rp12 miliar disalurkan kepada TNI-Polri.
Terkait opini masyarakat soal dugaan kerugian anggaran. Ia menilai Pilkada telah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
“Oleh karenanya, berkaitan dengan proses anggaran ini, semua sudah sesuai dengan norma PKPU. Jadi, tidak ada masalah kalau menurut saya. Kita sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Wiwin juga menambahkan bahwa penggunaan istilah ‘kerugian’ dalam konteks Pilkada perlu dipahami dengan tepat.
“Kalau bicara, kita tidak menyebutnya sebagai kerugian. Tapikan kemarin itu memang tahapannya seperti itu,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), KPU Kukar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Kukar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk dana PSU, kami pasti akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya. (ak/ko)





