KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat di Kukar, Diduga Terkait Kasus IUP

KPK kembali lakukan pengheledahan di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan melakukan penggeledahan.

Kali ini, rumah seorang mantan pejabat berinisial Al, yang pernah menjabat sebagai kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar pada tahun 2019, menjadi target.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang diusut oleh KPK.

Perlu diketahui, Sejak September lalu, KPK telah aktif melakukan penyelidikan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, yang diduga berperan dalam pengurusan izin pertambangan di Kaltim.

Rumah Al, yang berada di Jalan Arwana Blok AA, Kelurahan Timbau, Tenggarong, menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK, Selasa (22/10/24).

Beberapa mobil KPK, termasuk dua mobil berwarna putih dan dua mobil hitam merek Toyota, terlihat terparkir di halaman rumah tersebut. Penggeledahan itu juga dikawal oleh satu unit mobil dari Sat Samapta Polresta Samarinda.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan ini

“Betul ada kegiatan Penggeledahan KPK di wilayah Kutai Kartanegara. Untuk rilis lengkapnya menunggu seluruh prosesnya selesai dilaksanakan oleh Penyidik,” ujarnya kepada media ini ketika di hubungi via telfon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut. (ak)

Bagikan :