Ketua RT 10 Loa Tebu Jadi Korban Penggadaian Motor oleh Seorang Warga Asal Teluk Dalam

Pelaku D saat diamankan. (ist)

Tenggarong – Yusran, Ketua RT 10 Kelurahan Loa Tebu, menjadi korban penggadaian motor oleh seorang pria berinisial D, yang merupakan warga Teluk Dalam, Tenggarong Sebrang. Kejadian ini berawal pada 19 Mei 2024, ketika Yusran sedang bekerja di tempat penjual kayu milik kakak iparnya.

Saat itu, pelaku D datang dan meminta izin kepada kakak ipar Yusran, untuk meminjam motor. Kakak ipar Yusran menolak permintaan tersebut, sehingga D langsung meminta motor Yusran.

“Saya pinjamkan motor, dia bilang mau pulang ke rumah sebentar di Teluk Dalam,” ujar Yusran, Rabu (18/9/2024).

Namun, setelah beberapa hari menunggu, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Kakak ipar Yusran lalu menghubungi Yusran, untuk memberi tahu bahwa motor tersebut belum kembali.

Dengan gelisah, Yusran memutuskan untuk mencari D di rumahnya, tetapi tidak menemukannya. Hingga malam hari, rumah D sudah terkunci gembok dan tidak ada tanda-tanda kehadirannya.

“Setelah tidak menemukan D di rumah, saya mencoba menghubungi kerabatnya, tapi mereka tidak tahu keberadaan D dan tidak memiliki nomor kontaknya,” tambah Yusran.

Kronologi kejadian semakin membingungkan Yusran, mengingat ia hanya mengenal D sebatas tegur sapa.

Pada September 2024, Yusran menerima kabar dari temannya bahwa D terlihat berada di Desa Bendang Raya, Tenggarong. Bersama lima orang temannya, Yusran kemudian pergi menuju rumah D. Ketika di sana, D mengakui telah menggadaikan motor Yusran karena mengalami kesulitan ekonomi.

Setelah diusut, D ternyata telah menggadaikan motor korban ke salah satu warung eceran BBM di Loa Buah, Samarinda.

Dengan alih-alih D telah membeli solar sebanyak 40 liter dan motor yang digadaikan tersebut tak pernah dipakai hingga berdebu.

Warga setempat juga mengungkapkan bahwa D dikenal sering meresahkan, dengan perilakunya yang kerap menggadaikan barang milik orang lain.

Beberapa laporan mengenai tindakan D telah masuk ke pihak kepolisian sebelumnya. Warga pun mendukung Yusran untuk segera melaporkan pelaku agar segera diamankan.

Setelah dilaporkan, D berhasil diamankan oleh warga dan polisi tanpa perlawanan. Sebelumnya D juga sempat menggadaikan motor milik warga pada bulan yang sama.

Yusran berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.

“Saya berharap pihak berwajib bisa menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tutup Yusran.

Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. (ak)

Bagikan :