Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, melaksanakan kegiatan sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini digelar di Klinik Kopi X Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Novan menjelaskan poin-poin penting perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Samarinda.
Ia menekankan pentingnya peran serta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, dalam mendukung implementasi perda yang baru ini.
“Perubahan perda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi dan tantangan dunia kerja saat ini. Diharapkan aturan baru ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif,” kata Novan dalam sambutannya.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dengan wakil rakyat mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya perlindungan terhadap pekerja lokal.
Terakhir, Novan berharap masyarakat dapat memahami dan turut mengawasi pelaksanaan perda ini di lapangan. (adv)





