Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 harus segera disahkan dan dijadikan kitab suci pembangunan daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda pada Selasa (16/9/2025).
Ahmad Yani mengatakan RPJMD harus segera dibungkus dalam bentuk peraturan daerah agar bisa menjadi dasar hukum pembangunan Kukar lima tahun ke depan.
“Karena ketika sudah jadi peraturan daerah, itulah landasan awal kita, menjadi kitab suci Kutai Kartanegara bekerja selama lima tahun,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan RPJMD tidak berlarut-larut di DPRD sehingga dapat menghabat proses kedepannya.
“Kalau bisa dalam bulan-bulan ini, langsung masuk dan kita setujui. Tidak usah pakai kajian-kajian lagi, karena kajiannya sudah cukup sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan fungsi DPRD dalam mempercepat proses legislasi juga harus dijalankan dengan baik.
“Kalau ini terus didiskusikan tanpa ada keputusan, kapan RPJMD ini jadi kitab suci? Padahal visi dan misi bupati harus segera dibungkus dalam perda agar bisa diimplementasikan,” tambahnya.
Ahmad Yani juga menilai RPJMD 2025-2029 sudah memuat lima pilar utama pembangunan dan lima misi besar daerah yang dianggapnya luar biasa.
Ia menekankan bahwa RPJMD tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam program nyata.
“Niat itu harus dibungkus dengan peraturan, dibungkus dengan dokumen, tetapi pada intinya adalah bagaimana bisa diimplementasikan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (ak/ko)





