Tenggarong – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa tujuh santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendesak pemerintah daerah bersama Kementerian Agama agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ponpes tersebut. Termasuk meninjau izin operasionalnya, jika terbukti melanggar hukum dan norma agama.
Dirinya menilai peristiwa ini merupakan bukti sistem pengawasan di sektor pendidikan berbasis keagamaan masih lemah.
Menurutnya, ketika pengawasan dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat tidak berjalan maksimal, risiko terjadinya pelanggaran semakin besar.
Ia menegaskan, setiap lembaga pendidikan, apalagi pesantren, seharusnya rutin dipantau agar tidak menyimpang dari aturan dan tujuan pendidikannya.
“Kalau tidak diawasi dan tidak ada kunjungan khusus, akhirnya ini terjadi. Kasus seperti ini jelas sangat mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (11/8/2025).
Ahmad Yani juga mengatakan, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk akhlak dan karakter generasi muda.
Ia pun menyayangkan jika lembaga yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran moral.
“Namanya pesantren itu, tempat didikannya bisa diandalkan dan berakhlak mulia. Kalau pesantren itu memberikan contoh kurang baik apalagi pelanggaran agama, seharusnya menjadi evaluasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan evaluasi yang dimaksud tidak sekadar formalitas, pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan izin dan kesesuaian dengan standar operasional, wajib dilakukan.
Ponpes yang tidak memiliki izin dinilai cacat hukum, sedangkan yang memiliki izin namun terbukti melanggar patut mendapat sanksi tegas hingga pencabutan izin.
“Kalau misalnya ada perizinannya ya harus dievaluasi. Ini mencederai pendidikan di Kukar, tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pengawasan terhadap anak di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Kementerian Agama.
Orang tua, kata Yani, perlu aktif berkomunikasi dan memantau perkembangan anak meski berada di asrama.
Hal ini untuk memastikan anak terhindar dari potensi kekerasan atau pelecehan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Para orang tua juga harus mengawasi anaknya, jangan sekadar melepaskan anak di pondok pesantren tapi tidak dilakukan pengawasan. Apalagi ada oknum yang menggunakan kesempatan,” tuturnya.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum, DPRD Kukar memastikan akan mengawal prosesnya dan mendorong pembinaan khusus bagi seluruh Ponpes di Kukar agar kejadian serupa tidak terulang.
“Mari kita melakukan pengawasan dan pembinaan khusus, apalagi untuk pesantren yang memegang peran penting dalam pendidikan karakter,” tutupnya. (ak/ko)





