Tenggarong – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, atau setara dengan tambahan Rp229.872,91.
Dengan demikian, UMK Kukar yang pada 2024 berjumlah Rp3.536.506,28, akan naik menjadi Rp3.766.379,19 pada 2025.
Kenaikan ini menjadi hasil pembahasan antara Pemkab Kukar, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab), serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan penetapan UMK 2025 adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta melindungi hak-hak pekerja.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian daerah dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ungkap Edi dalam pers rilis, Senin (16/12/24).
Ia juga menambahkan kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang bertujuan menjaga inflasi dan menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Selain penetapan UMK, Pemkab Kukar juga memperkenalkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, yang berlaku khusus untuk sektor-sektor strategis di Kukar.
Sektor-sektor tersebut meliputi perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan minyak serta gas bumi.
UMSK 2025 mengalami kenaikan sebesar 2 persen, yang berarti ada tambahan sebesar Rp75.327,58, menjadikan angka UMSK menjadi Rp3.841.706,77.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Meskipun dalam proses penetapan UMSK sempat terjadi perdebatan sengit, Edi Damansyah menegaskan bahwa kesepakatan akhirnya tercapai.
“Memang dalam musyawarah penetapan UMSK sempat agak alot, tapi itulah dinamikanya. Namun kami sudah sepakat dan saya ucapkan terima kasih,” ujar Edi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi di daerah, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif.
Sementara itu, Perwakilan serikat pekerja, Mustain, menyambut positif keputusan ini, yang menurutnya akan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan ini dan pekerja benar-benar merasakan manfaatnya. Serikat pekerja akan terus mengawal pelaksanaannya,” harapnya. (Ak)