Tenggarong – Puluhan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi damai di Bundaran Patung Kuda, tak jauh dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Masyarakat yang tergabung dalam organisasi Forum Pengawal Penegak Hukum Indonesia (FPPHI) ini, menggelar aksi yang bertujuan untuk mengawal putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah. Serta, putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Koordinator Lapangan aksi, Ramadhan mengatakan, aksi yang digelar tak jauh dari gedung MK tersebut, ingin memberikan pesan kepada MK, agar menjalankan dan konsisten dengan dua putusan tersebut.
“Kita mendukung agar Mahkamah Konstitusi menjalankan putusan-putusan itu,” katanya.
Dua putusan di atas, diketahui telah menjelaskan bahwa tak ada perbedaan antara pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), dan definitif. Masa jabatan dihitung sejak dimulai menjalankan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.
“Putusan 129 itu, secara langsung menggugurkan pasal 19 (e) PKPU nomor 8 2024, yang menyebut masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” ujarnya.
![](https://adakaltim.com/wp-content/uploads/2024/12/0b622d6f-381f-4724-b710-d6fbe6f7be8f-1024x768.jpeg)
Di Kukar, kata dia, Edi Damansyah telah menjabat bupati selama dua periode. Terhitung sejak menjabat sebagai Plt bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019 dan bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021.
“Kalau sesuai putusan MK, sudah terhitung satu periode masa jabatan pertama. Karena sudah menjalani setengah atau lebih setengah masa jabatan. Sudah 2 tahun 10 bulan 12 hari,” tegasnya.
Selanjutnya, Edi menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih periode 2021-2026, yang telah dijabat satu periode pula.
Dengan tidak membedakan masa jabatan plt dan definitif seorang kepala daerah, Ramadhan menyebut, pencalonan Edi Damansyah untuk ketiga kalinya tidak sah.
Ia menjelaskan, surat dukungan agar MK menjalankan putusannya, juga telah diterima dengan baik oleh humas MK.
“Kami rasa pasti MK akan konsisten dengan putusan-putusan yang sudah dikeluarkannya,” pungkasnya. (ko)