Kaltim Peroleh WTP, Seno Aji Puji Kinerja BPK RI

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK, Ahmad Adib Susilo, Jumat (23/5/2025). (Pemprov Kaltim)

Samarinda – Pemprov Kaltim telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 di rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengucapkan terima kasih atas kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) perwakilan Kaltim yang telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan 2024 Pemprov Kaltim.

Ia mengapresiasi atas kinerja profesionalisme BPK RI yang telah berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan pada 2024 lalu.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK RI diawali dengan pemeriksaan intern selama 35 hari kalender,” katanya.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada penilaian awal terhadap sistem pengendalian intern dan identifikasi risiko-risiko yang berpotensi memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim telah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 kepada BPK pada 26 Maret 2025.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Setelah itu, BPK RI akan melakukan pemeriksaan keuangan secara rinci selama 30 hari, guna memastikan laporan keuangan telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 dengan predikit opini wajar tanpa pengecualian,” pungkasnya. (*)

Bagikan :