JPU Ungkap Pengakuan Terdakwa Pelecehan Seksual Santri di Tenggarong Seberang Telah Menyimpang Sejak SD

Terdakwa MAB saat hendak memasuki ruang sidang. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam persidangan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui telah memiliki penyimpangan perilaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pengakuan tersebut disampaikan JPU, Fitri Ira Purnawati atas pengakuan terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).

Fitri menuturkan, dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial MAB dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp380 juta.

Namun, respon terdakwa justru menjadi sorotan lantaran tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Kemarin waktu bersidang juga dia menyatakan bahwa dia bahagia. Dia puas dengan tuntutan tersebut karena semua orang akhirnya tahu penyakitnya,” ungkapnya.

Menurut JPU, terdakwa secara terbuka mengakui penyimpangan perilaku tersebut telah dialaminya sejak masih anak-anak.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terdakwa dalam proses persidangan dan selama ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.

“Dia mengaku sudah mengalami hal tersebut, bahwa dia penyuka sesama jenis, sejak kelas 5 SD dan selama ini tidak terdeteksi oleh orang tuanya. Dengan adanya perkara ini, akhirnya semua orang mengetahui bahwa dia memiliki kelainan,” jelasnya.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pondok pesantren tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut merupakan milik orang tua terdakwa.

JPU menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat terdakwa sebelumnya juga pernah tersangkut perkara serupa.

“Perlu diketahui bahwa pondok pesantren tersebut milik orang tuanya. Pada tahun 2021 sudah pernah ada kasus serupa, namun nyatanya dia kembali menjadi pengajar,” kata dia.

JPU juga menyoroti potensi risiko di masa mendatang apabila tidak ada langkah tegas terhadap keberlanjutan aktivitas terdakwa di lingkungan pondok pesantren tersebut setelah menjalani hukuman.

“Nanti jika dia keluar (penjara) dan pondok itu masih milik orang tuanya, ada kemungkinan dia akan mengajar lagi. Itu saja yang perlu kita kawal bersama, karena pondok tersebut milik orang tuanya,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan atas kejadian kasus tahun 2021, apabila terdakwa benar-benar dihentikan dari aktivitas mengajar, maka perkara pelecehan seksual yang saat ini menjeratnya dengan jumlah korban lebih banyak kemungkinan dapat dicegah.

“Namun nyatanya dia tetap dijadikan pengajar, sehingga akhirnya jumlah kasus bertambah,” lanjutnya.

JPU juga mengungkap, pengakuan terdakwa dalam perkara ini tidak berdiri sendiri.

Terdapat pihak lain yang mengetahui atau bahkan mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan anak-anak di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Pengakuan terdakwa bukan hanya satu, melainkan banyak. Ada asisten-asisten dan pihak lain yang mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait nasib anak-anak,” ungkap Fitri.

Dalam persidangan, terdakwa bahkan mengungkap secara gamblang bentuk penyimpangan yang dialaminya sejak usia dini.

“Kelas 5 SD itu dia sudah suka yang namanya nyium ketiak laki-laki tu dia suka,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :